RUU LKM Kurang Serius

RUU LKM Kurang Serius
RUU LKM Kurang Serius

JAKARTA
- Kalangan Komisi VI DPR menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan dan tidak menyentuh substansi yang sebenarnya. Sebagaiman diketahui, sejatinya LKM merupakan kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. Keberadaan LKM sendiri sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro.

Melihat masih karut marutnya RUU tersebut, anggota Komisi VI Ecky Awal Mucharam menilai sebagai lembaga yang berfungsi memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, LKM sangat diperlukan di tengah-tengah masyarakat.

"Karena sebenarnya perbankan bukan solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara masif," katanya dalam diskusi bertajuk 'Format Baru Lembaga Mikro menuju Sejahtera' di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Bahkan, Ecky mengatakan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjadi salah satu RUU prolegnas saat ini tidak menunjukkan adanya keseriusan dalam mendukung LKM. "Saat ini yang ada baru sebatas peraturan kelembagaan saja. Kualitas dan substansinya tidak ada," kata politisi PKS itu.

JAKARTA - Kalangan Komisi VI DPR menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News