RUU Minuman Beralkohol Harus Mengatur 4 Hal
Senin, 16 November 2020 – 06:53 WIB

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: Antara
Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam.
Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan. (antara/jpnn)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut mengatakan, RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol harus mengatur empat hal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel