RUU Minuman Beralkohol Harus Mengatur 4 Hal

RUU Minuman Beralkohol Harus Mengatur 4 Hal
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut berpendapat mengenai Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas di DPR.

Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara-negara barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin (16/11).

Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.

Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal:

Pertama, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut mengatakan, RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol harus mengatur empat hal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News