RUU Miras Harus Gol

Bukan Hanya Urusan Umat Islam

RUU Miras Harus Gol
RUU Miras Harus Gol
JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang miras di sembilan daerah. Kebijakan ini dinilai salah, karena pemerintah terus didesak untuk menggodok RUU Minuman Keras (miras) bersama DPR.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta kemarin (16/2) mengatakan, Kemendagri meminta perda miras di sembilan daerah tadi dicabut karena merujuk pada Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Diantara daerah itu adalah, Kota Tangerang, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bandung. "Tapi saat ini Keppres sudah tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Terlebih untuk urusan pengawasan atau pengaturan," katanya.

Dengan demikian, cukup wajar jika akhirnya muncul respon negatif menyusul kebijakan Kemendagri tersebut. SDA menegaskan, saat ini pemerintah memang perlu membuat aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur miras. Pengaturan ini mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi miras. "Miras perlu diatur. Tapi sifat dasarnya tetap dilarang," ujar SDA.

Menteri yang juga menjadi ketua umum DPP PPP itu menjelaskan, memang akan memunculkan pro-kontra terkait larangan atau pengaturan miras ini. Misalnya, kelompok yang menolak aturan ini akan beralasan pembatasan miras akan berdampak pada surutnya usaha per-miras-an di tanah air. Ujung-ujungnya, akan mengakibatkan tenaga kerja di perusahaan miras kehilangan mata pencaharian.

JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News