RUU Miras Harus Gol
Bukan Hanya Urusan Umat Islam
Jumat, 17 Februari 2012 – 06:11 WIB
JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang miras di sembilan daerah. Kebijakan ini dinilai salah, karena pemerintah terus didesak untuk menggodok RUU Minuman Keras (miras) bersama DPR. Menteri yang juga menjadi ketua umum DPP PPP itu menjelaskan, memang akan memunculkan pro-kontra terkait larangan atau pengaturan miras ini. Misalnya, kelompok yang menolak aturan ini akan beralasan pembatasan miras akan berdampak pada surutnya usaha per-miras-an di tanah air. Ujung-ujungnya, akan mengakibatkan tenaga kerja di perusahaan miras kehilangan mata pencaharian.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta kemarin (16/2) mengatakan, Kemendagri meminta perda miras di sembilan daerah tadi dicabut karena merujuk pada Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Diantara daerah itu adalah, Kota Tangerang, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bandung. "Tapi saat ini Keppres sudah tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Terlebih untuk urusan pengawasan atau pengaturan," katanya.
Baca Juga:
Dengan demikian, cukup wajar jika akhirnya muncul respon negatif menyusul kebijakan Kemendagri tersebut. SDA menegaskan, saat ini pemerintah memang perlu membuat aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur miras. Pengaturan ini mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi miras. "Miras perlu diatur. Tapi sifat dasarnya tetap dilarang," ujar SDA.
Baca Juga:
JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat