RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI

RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI
RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI
JAKARTA - Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Agus Santoso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) mengarah kepada proses pengerdilkan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. "Mestinya Bank Sentral harus dilindungi kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45. Bukan sebaliknya dipreteli kewenangannya," tegas Agus Santoso, dalam seminar bertema 'Design Arsitektur Keuangan Indonesia: Bank Sentral atau OJK', di Crown Plaza, Jakarta, Rabu (1/9).

Diingatkan Agus, BI bukan milik pemerintah tapi milik rakyat Indonesia dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Bahwa dalam perjalanan ada sejumlah mantan pejabat BI yang dipenjara, itu soal lain lagi. Tapi RUU OJK sudah mengarah kepada praktek melumpuhkan BI sebagai bank sentral. "Sebaliknya, jika RUU OJK dinilai akan memperkuat kewenangan bank sentral, maka Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung institusi OJK," kata Agus Susanto.

Diakui Agus Susanto, pasal 34 UU BI Nomor 6 tahun 1999 benar diatur soal OJK. Tapi itu bukan berarti OJK punya wewenang untuk mengatur-atur bank sentral. Bahkan dia juga menklaim dalam penyusun RUU OJK, pihak BI tidak terlibat secara langsung. "Dalam kepanitiaan Antar-kementerian penyusunan RUU OJK, pihak BI hanya sebagai narasumber dan tidak pernah dimintakan pertimbangan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus DPR untuk OJK dari Fraksi Partai Golkar Edison Betaubun mengungkapkan keherannya karena RUU OJK ini sudah berproses semenjak tahun 1999. "Kenapa undang-undang OJK yang sudah berproses semenjak tahun 1999 hingga kini tidak bisa terwujud. Padahal batas waktu akhir penyelesaiannya sudah ditarget yakni 31 Desember 2010 ini."

JAKARTA - Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Agus Santoso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News