RUU OJK Temui Jalan Buntu

RUU OJK Temui Jalan Buntu
RUU OJK Temui Jalan Buntu
Nusron mengatakan, DPR telah mengajukan jalan tengah bagi pemerintah, apabila tetap ngotot memasukkan dua anggota ex officio. Yakni, mengamandemen pasal 34 UU BI, dengan menghapus klausul "lembaga independen di luar pemerintah". Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, jika ada anggota wakil pemerintah, pasal tersebut harus dihapus.

Parlemen sebetulnya juga telah mengajukan jalan tengah. Sebagai penyeimbang dua anggota ex officio wakil pemerintah dan BI, DPR meminta ada dua anggota komisioner yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh parlemen atau skema "dua plus lima plus dua". "Namun pemerintah tetap tidak setuju," kata Nusron.

Ia mengatakan, RUU OJK sebenarnya merupakan telah memuat peraturan paling komprehensif di antara undang-undang bidang keuangan lain. Kata Nusron, beleid tersebut telah memuat integrasi supervisi lembaga keuangan. Hal ini diharapkan bisa mengatasi wilayah abu-abu produk keuangan non bank yang diterbitkan perbankan, yang kerap menimbulkan masalah. "Dalam konteks Indonesia, pelaku-pelaku sektor keuangan lebih banyak yang tricky daripada baik hati," kata Nusron.

RUU OJK juga telah memuat perlindungan nasabah dengan kewajiban adanya clearing house sebagai sarana pengaduan nasabah. Dalam situasi normal, RUU OJK juga telah mewajibkan adanya protokol koordinasi berkala antara Menkeu, Dewan Gubernur BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan. "RUU OJK juga memuat protokol krisis," kata Nusron.  RUU OJK makin tidak menentu nasibnya, terutama karena Menkeu tengah sakit dan tidak masuk kantor sejak awal pekan ini. (sof)

JAKARTA - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Hingga menjelang tenggat akhir masa sidang, pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News