RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi

RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi
Menteri LHK Siti Nurbaya di Media Gathering KLHK di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

Termasuk soal amdal, akan masuk dalam standar yang harus dipatuhi dan dijalani pihak yang mengajukan perizinan berusaha.

Setelah standar diberikan, maka jika ada pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang diatur di undang-undang tersebutm

"Pengawasan lingkungannya gimana? begini tadi kan dibilangin pada hal-hal tertentu ditetapkan dalam bentuk standar. Berarti standar ditentukan duluan. Standarnya ditentukan pemerintah sekarang. Maka dalam prosesnya dalam usaha, kalau tidak sesuai standar maka dia akan kena. Kena sanksi," tegas Menteri Siti.

Sebagai suatu standar, sambung Menteri Siti, akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL.

Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen AMDAL.

Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat. Karena selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan warga yang terkena dampak.

Jadi, tegasnya, pelibatan masyarakat tidak hilang dalam Omnibus Law, tetapi diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha.

Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan RUU Omnibus Law tetap memegang teguh prinsip lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News