RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi

RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi
Menteri LHK Siti Nurbaya di Media Gathering KLHK di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

Standar ini dibuat dari pemerintah pusat dan wajib diikuti oleh daerah. Dengan begini pengawasan dan penegakan hukum tentu akan jadi lebih kuat.

"Bagaimana cara mengawasinya, ya berarti birokrasinya juga harus berubah. Harus berubah pola kerja harus berubah juga. Yang kami siapkan di KLHK, kami perkuat pengawasannya," tambahnya.

Untuk itu, KLHK akan membentuk  Badan Pengendalian Standar Instrumen dan Peralatan. Ini diubah dari sebelumnya diubah dari Badan Riset Inovasi yang juga di bawah KLHK

Semua pengawasan dan kontrol perizinan berusaha akan dilakukan di badan tersebut. Ada tiga lapis pengawasan intens yang dilakukan agar semua izin usaha berjalan sesuai standar yang diatur pemerintah.

Mulai dari pengawasan pembinaan, kemudian pengawasan reguler dan pengawasan sebelum penegakan hukum.

Jika sudah ada pelanggaran berat, Menteri Siti, memastikan bisa ada pencabutan izin usaha.

"Pengawasan sebelum penegakan hukum misalnya ada pengaduan serius, ada masalah yang cukup berat, perlu diinvestigasi. Maka akan diinvestigasi. Jadi jika dalam pengawasan itu ada ditemukan perizinan berusaha yang melanggar standar pemerintah maka bisa terkena sanksi sesuai UU Lingkungan. Sanksi-sanksi hukum masih sama, tidak akan berubah. Kalau langgar, ya kena," pungkas Menteri Siti. (jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan RUU Omnibus Law tetap memegang teguh prinsip lingkungan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News