RUU Omnibus Law Mewajibkan Pemegang Konsesi Cegah Karhutla
Minggu, 01 Maret 2020 – 06:24 WIB
"Langkah korektif itu seperti pembuatan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut. Ini juga bagian dari upaya holistik pencegahan karhutla di areal konsesi," katanya.
Tim Ahli Omnibus Law bidang LHK ini, menambahkan, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja diperkuat lagi penegasan tentang pencegahan, menjadi tanggung jawab perusahaan.
Konsesi hutan tanaman industri (HTI), kata dia, juga diperintahkan untuk melakukan kontrol dan menjaga karhutla hingga radius 2-5 km di luar batas konsesinya.
Ilyas juga menjelaskan, penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan, bukan untuk mengejar kesalahan, tapi memberi efek jera sekaligus melakukan pembinaan. (antara/jpnn)
Dalam RUU omnibus law, larangan membakar lahan menjadi lebih luas, bukan hanya bagi pemegang izin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako