RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing

RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

“Tetapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka. (cuy/jpnn)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tak terima RUU Omnibus Law memberi ruang untuk perusahaan outsourcing yang selama ini dianggap mempersulit para pekerja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News