RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing

RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

KSPI menilai, keberadaan RUU tersebut akan membuat kaum buruh menjadi miskin dan terpinggirkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka menolak RUU itu karena kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

"Kami tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020," ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).

Dia menuturkan, poin utama yang ditolak dalam RUU adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Pasalnya, dalam RUU tersebut, perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.

"Dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara, karena bisa melakukan kontrak kerja seumur hidup," tegas Iqbal.

Dia pun menyebut RUU tersebut telah mendukung outsourcing melakukan kerja paksa terhadap para buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tak terima RUU Omnibus Law memberi ruang untuk perusahaan outsourcing yang selama ini dianggap mempersulit para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News