RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 21:51 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang pada paripurna DPR, Kamis (16/12), disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilakukan secara kolektif bersama tim Forum Persatuan Nasional (FPN) yang terdiri dari 17 partai politik peserta Pemilu tahun 2009 lalu," tegas Denny Tewu di Jakarta, Kamis (16/12).
Beberapa hal yang perlu digugat ke MK, lanjut Denny, antara lain RUU parpol yang disahkan itu tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan. Salah satunya adalah ketentuan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum maka parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam dan 50 persen di masing-masing kecamatannya?" tanya Denny.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT