MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan

MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim Hasan, Mochtar Arif-Ibrahim M Saleh, dan Amin Ahmad-Arif Yamin Wahid. Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12), hakim menilai, seluruh penggugat tidak dapat membuktkan dalil-dalil permohonannya.

Hakim MK juga menilai, tuduhan penggugat mengenai kecurangan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diduga ada peggelembungan suara, tidak dapat dibuktikan  oleh penggugat.

Tuduhan adanya keterlibatan PNS, Pejabat, serta penggunaan fasilitas Negara untuk sunatan massal, hakim MK juga menyatakan, penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya itu. "Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan bantahan dari pihak terkait, Mahkamah meyatakan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan," demikian antara lain bunyi putusan.

Disebutkan dalam putusan, tuduhan terhadap pihak terkait telah mencetak dan mengedarkan kartu pengobatan gratis, hakim juga menyebutkan, pihak terkait telah membantahnya. Menurut pihak terkait, kartu jaminan kesehatan masyarakat daerah itu sudah ada sejak tahun 2006.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News