RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi

Alvin menilai aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.
“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.
Alvin mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.
“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, Lulusan master University of Leicester Inggris ini meminta DPR memastikan bahwa Pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
Alvin mengatakan hal tersebut guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Berkat komitmen DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” paparnya.
“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” ujar Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN itu.
DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan