RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi

RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

Alvin pun menyoroti kinerja DPR yang semakin produktif, khususnya dalam bidang legislasi. Pengesahan UU PDP dinilai menjadi salah satu momentum bersejarah bagaimana negara memberikan jaminan hak kedaulatan data pribadi bagi seluruh rakyatnya.

“Karena kerja sama DPR dan Pemerintah, payung hukum perlindungan data pribadi yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital akhirnya lahir dan siap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” urai Alvin.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.

Dia mengatakan UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.

Puan mengatakan aturan dalam UU PDP akan membuat Negara memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, UU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tambah Puan.

DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News