RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan
Senin, 02 Maret 2009 – 12:33 WIB

RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan
Sementara dari PKB menegaskan harus ada dana sebesar 10-15 persen dari APBN untuk pembangunan perdesaan. “Dana ini bukan diambil dari departemen-departemen tapi porsi sendiri agar wilayah pedesaan tidak terkucilkan terus,” tukas Khaidir Wata. (esy/JPNN)
JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RI. Ini setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia