RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU

RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
Menurut politisi Partai Golkar itu, kerusakan hutan tidak hanya dipicu oleh pembalakan liar. Lebih separuh kawasan hutan dalam kondisi rusak berat dan kritis akibat kegiatan manusia dan alam.

"Selain itu perambahan kawasan hutan juga terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal, kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi ketika membuka kawasan hutan industri," paparnya.

Kerusakan hutan, lanjut Firman, tidak saja terjadi di hutan produksi tetapi juga pada hutan lindung atau korporasi. "Dengan disahkannya RUU ini maka dengan sendirinya perusakan hutan menjadi tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat karena mengancam lingkungan nasional maupun internasional dan mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia," jelasnya. (gil/fas/jpnn)


JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News