RUU Pemilu Harus Cegah Politik Uang

RUU Pemilu Harus Cegah Politik Uang
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR harus bisa mencegah politik uang dan politik berbiaya tinggi. Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, Senin (12/12).

Menurutnya, praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu sangat mengkhawatirkan karena terjadi dengan luas tanpa bisa disentuh oleh UU Pemilu.

Padahal, politik uang dalam pilkada dan pemilu nyata-nyata merusak kualitas kepemimpinan hasil dari pemilu maupun pilkada itu. Rusaknya kualitas kepemimpinan hasil dari pemilu dan pilkada pada akhirnya akan merusak kualitas konsolidasi demokrasi kita.

"RUU Pemilu sekarang seharusnya bisa menjamin semangat anti politik uang, misalnya RUU harus memuat dan menjamin sanksi yang tegas bagi praktik politik uang, kemudian rambu dan norma yang dibuat juga harus bisa menutup peluang itu terjadi," kata Lukman Edy.

Selain itu, RUU Pemilu sedapat mungkin harus bisa mencegah pelaksanaan pemilu yang mahal, baik bagi penyelenggara pemilu maupun calon legislatif dan calon presiden, karena Pemilu yang mahal hanya akan menjadi ajang  perang modal dan perang pemilik modal.

Karena itu, sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pemilu perlu mendapat perhatian. Antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang mahal dalam pemilu misalnya ketentuan tentang pembiayaan kampanye terbuka atau rapat akbar, pembiayaan alat peraga kampanye.

Kebutuhan kampanye seperti spanduk, pamflet, baliho, poster, sarung, jam dinding, kalender, kaos dll. Biaya Iklan media massa, cetak dan elektronik juga membutuhkan biaya yang mahal, dan cenderung memancing persaingan.

"Di samping itu, bagi partai politik, calon legislatif dan calon kepala daerah juga harus menyediakan biaya yang besar untuk saksi saksi di TPS. Maka harus ada solusi di RUU Pemilu untuk meminimalkan,” kata politikus PKB ini.(fat/jpnn)


JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR harus bisa mencegah politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News