RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen

RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Dijelaskan Denny, yang pasti  kebijakan tersebut sangat tidak patut serta jauh dari sifat kenegarawanan.

Karena, lanjut dia, telah mendiskriminasikan partai peserta pemilu 2009 yang non parlemen yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan partai politik yang ada di parlemen bila mengacu pada UU Pemilu No 10 Tahun 2008 yang akan direvisi.

“UU Pemilu yang belum direvisi menyebutkan  hak parpol yang ada di parlemen dan non parlemen seperti PDS memiliki hak yang sama,” tukasnya.

Dikatakan,  jika hak PDS dihilangkan dengan harus mengikuti verifikasi sementara parpol di parleman lolos otomatis tanpa verifikasi, maka jelas itu hanya menguntungkan sepihak dan jelas sekali sangat diskriminatif dan melanggar asas kepatutan.

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News