RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Minggu, 08 April 2012 – 19:27 WIB
Dijelaskan Denny, yang pasti kebijakan tersebut sangat tidak patut serta jauh dari sifat kenegarawanan.
Baca Juga:
Karena, lanjut dia, telah mendiskriminasikan partai peserta pemilu 2009 yang non parlemen yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan partai politik yang ada di parlemen bila mengacu pada UU Pemilu No 10 Tahun 2008 yang akan direvisi.
“UU Pemilu yang belum direvisi menyebutkan hak parpol yang ada di parlemen dan non parlemen seperti PDS memiliki hak yang sama,” tukasnya.
Dikatakan, jika hak PDS dihilangkan dengan harus mengikuti verifikasi sementara parpol di parleman lolos otomatis tanpa verifikasi, maka jelas itu hanya menguntungkan sepihak dan jelas sekali sangat diskriminatif dan melanggar asas kepatutan.
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta
BERITA TERKAIT
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
- PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa