Tak Bawa Undangan, Bawa KTP
Minggu, 08 April 2012 – 11:48 WIB
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempersilahkan masyarakat yang tidak menerima undangan, tapi terdaftar sebagai Pemilih tetap untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak pilih mereka pada 9 April 2012 nanti. Nantinya, petugas di TPS akan memastikan apakah memang yang bersangkutan terdaftar dalam DPT. Namun begitu, mereka yang dibenarkan memberikan hak pilihnya, haruslah terdaftar dalam pemilih, kalau tidak terdaftar, maka tidak dibenarkan memberikan hak pilih.
“Selama terdaftar dalam DPT silahkan datang ke TPS dan jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal lainnya,” kata Ketua Pokja Pencalonan KIP, Nurjani Abdullah, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Ia mengatakan, dengan luasnya wilayah tugas penyelenggara dilapangan, tentunya tidak akan mampu menjangkau semua dan pastinya ada masyarakat yang luput. Meskipun masyarakat tidak menerima surat undangan, mereka bisa datang langsung ke TPS untuk memberikan hak pilih mereka.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempersilahkan masyarakat yang tidak menerima undangan, tapi terdaftar sebagai Pemilih
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir