RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen

RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Fraksi yang sedikit dengan multi partai terbukti sukses di jalankan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia tanpa ada masalah yang berarti hingga saat ini.

“Bila tidak disikapi serius maka segala kemungkinan bisa saja terjadi apabila para legislator di parlemen RI tidak mampu berprilaku sebagai negarawan, dan hanya berpolitik secara transaksional tanpa kejujuran dan semangat nilai ideologi kebangsaan yang melandasi konsep berpikir mereka," ungkapnya.

Seharusnya, sambung dia, partai-partai tengah dan kecil di parlemen menyadari  kehancuran mereka sendiri  jika merasa puas hanya dengan diberikan ‘permen'. "Dan ini akan mengancam perasaan kesatuan kita," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News