RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November

RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN.com

Meski begitu, jika nanti pembahasannya melalui pansus RUU Pemilu, komposisinya tidak jauh dari anggota Komisi II DPR. ”Nanti biar pimpinan DPR dan fraksi yang menentukan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terlambatnya penyerahan draf membuat waktu pembahasan terpotong. 

Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara fokus dan efektif.

Titi mengingatkan, pembahasan nanti harus memperhatikan tujuan utamanya. ”Di antaranya, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensial, serta melakukan pembenahan dan perbaikan partai politik,” ujarnya.

Selain itu, pendekatan utama penyusunan dan pembahasan harus berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya. 

Untuk bisa melakukan itu, lanjut dia, pembahasan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mendengar masukan penyelenggara pemilu dan masyarakat. 

”Dengan begitu, proses penyusunan RUU Pemilu akan tidak hanya terbelenggu kepentingan politik pragmatis,” imbuhnya.

Tak lupa, Titi meminta presiden bersikap tegas sejak dalam awal pembahasan. Pilihan politik yang diinginkan harus diperjuangkan secara maksimal oleh kuasanya. 

JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News