RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November

RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN.com

Berdasar salinan surpres atau ampres yang diterima Jawa Pos, Presiden Jokowi ternyata sudah membubuhkan tanda tangan pada Kamis, 20 Oktober 2016. 

Dalam surpres itu, Jokowi memerintah menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri keuangan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku telah mendengar bahwa surpres tentang draf RUU Pemilu telah disampaikan ke DPR. 

Namun, sebelum surat itu dibahas di paripurna, Komisi II DPR sampai saat ini belum menerima surpres maupun draf tersebut. ”Saya dengar begitu, tapi saya belum baca barangnya,” ujar Arif.

Menurut Arif, hal yang pertama harus dilakukan DPR adalah membacakan isi surpres tersebut dalam sidang paripurna DPR. 

Setelah dibacakan, akan ditentukan dalam rapat badan musyawarah siapa yang diberi mandat untuk membahas draf RUU Pemilu. 

”Dibahasnya di alat kelengkapan apa, apakah komisi II atau (membentuk) pansus,” kata mantan ketua pansus RUU Pemilu itu.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria belum bisa memastikan alat kelengkapan mana yang membahas RUU Pemilu. 

JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News