RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah

RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
Revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran juga dipermasalahkan. Dalam pasal itu hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan anggaran tapi tidak mengikat secara tegas. (Ken)

JAKARTA - Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ditunda pengesahannya oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News