RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman
“Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK. Tetapi, intinya bahwa kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf RUU yang sementara kami bahas, karena kami tidak mengganggu kinerja KPK yang mendapatkan apresiasi cukup baik terhadap kinerja penegakan hukum sehingga hak-hak yang selama ini ada di dalam RUU itu terakomodir dengan baik,” katanya.
Dia mengatakan Baleg sudah memiliki kesepakatan untuk bisa melakukan focus group discussion (FGD), dan pendalaman terhadap RUU dimaksud.
Supratman berharap mudah-mudahan RUU Penyadapan ini akan segera bisa menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah sehingga menghasilkan UU yang mengakhiri perdebatan di publik soal kewenangan KPK maupun lembaga penegak hukum yang lain.
Setelah ini, lanjut Supratman, akan dilakukan sinkronisasi dan membahas soal norma, bagaimana pasal per pasal, termasuk dalam FGD nanti.
“Berikutnya nanti kami undang lagi kepolisian, berikutnya ada dari perguruan tinggi akan kami undang supaya masukan itu komprehensif,” ujarnya. (boy/jpnn)
Baleg DPR Supratman Andi pastikan tidak ada pasal yang mengurangi kewenangan KPK dalam RUU Penyadapan
Redaktur & Reporter : Boy
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara