RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
2014 Terancam Amburadul
Rabu, 03 November 2010 – 07:14 WIB
Ronald mengakui langkah tersebut memang belum ada presedennya. Tapi, itu juga tidak dilarang oleh UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 27 Tahun 2009 maupun tata tertib DPR. "Jadi, dimungkinkan saja. Apalagi, ada ancaman yang lebih besar kalau draf RUU itu tidak secepatnya diselesaikan," kata Ronald. Dia berharap DPR bisa merampungkan draf tersebut dalam masa sidang mendatang. Saat ini DPR memang tengah memasuki masa reses dan baru aktif kembali pada 21 November mendatang.
Hadar Navis Gumay menambahkan, keterlambatan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu akan membuat pembahasan paket RUU politik yang lain ikut tertunda. Dia mengingatkan, keterlambatan itu pada gilirannya dapat dimanfaatkan parpol-parpol yang infrastrukturnya sudah mapan. "Pemilu yang amburadul akan menguntungkan partai-partai yang sudah establish. Sementara itu, partai kecil-kecil bisa kena tsunami," ujar Hadar.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ikut mendorong komisi II untuk segera menempuh mekanisme voting. Priyo mengaku itu memang tidak lazim, karena ini baru sebatas draf RUU. "Tapi, ini tetap dalam mekanisme yang dibenarkan. Soalnya, (itu) sudah terlalu lama ngendon di komisi II," tegasnya. (pri/c3/tof)
JAKARTA - Pemilu 2014 masih empat tahun lagi. Namun, bayang-bayang akan amburadul seperti Pemilu 2009 sudah mulai muncul. Pemicunya adalah menggantungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang