RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat

2014 Terancam Amburadul

RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
Ronald mengakui langkah tersebut memang belum ada presedennya. Tapi, itu juga tidak dilarang oleh UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 27 Tahun 2009 maupun tata tertib DPR. "Jadi, dimungkinkan saja. Apalagi, ada ancaman yang lebih besar kalau draf RUU itu tidak secepatnya diselesaikan," kata Ronald. Dia berharap DPR bisa merampungkan draf tersebut dalam masa sidang mendatang. Saat ini DPR memang tengah memasuki masa reses dan baru aktif kembali pada 21 November mendatang.

Hadar Navis Gumay menambahkan, keterlambatan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu akan membuat pembahasan paket RUU politik yang lain  ikut tertunda. Dia mengingatkan, keterlambatan itu pada gilirannya dapat dimanfaatkan parpol-parpol yang infrastrukturnya sudah mapan. "Pemilu yang amburadul akan menguntungkan partai-partai yang sudah establish. Sementara itu, partai kecil-kecil bisa kena tsunami," ujar Hadar.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ikut mendorong komisi II untuk segera menempuh mekanisme voting. Priyo mengaku itu memang tidak lazim, karena ini baru sebatas draf RUU. "Tapi, ini tetap dalam mekanisme yang dibenarkan. Soalnya, (itu) sudah terlalu lama ngendon di komisi II," tegasnya. (pri/c3/tof)


JAKARTA - Pemilu 2014 masih empat tahun lagi. Namun, bayang-bayang akan amburadul seperti Pemilu 2009 sudah mulai muncul. Pemicunya adalah menggantungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News