RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat

2014 Terancam Amburadul

RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
Menurut dia, perumusan RUU Penyelenggara Pemilu mandek karena Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang diserahi tanggung jawab menyusun draf tersebut mengalami deadlock. Itu terkait dengan perdebatan krusial mengenai boleh tidaknya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu. Demokrat dan PAN bersikukuh orang parpol tidak boleh masuk.

Yuristinus menyampaikan bahwa tahap argumentasi sudah tidak bisa berkembang lagi dan musyawarah mengalami jalan buntu. Karena itu, seharusnya voting bisa ditempuh. "Tapi, kami yang di luar ini miris kalau hal-hal yang prinsipiel begitu sampai divoting," kata Yuristinus. Apalagi, konteksnya baru sebatas pembahasan draf RUU yang nanti akan dibahas kembali oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Direktur Eksekutif CETRO Hadar Navis Gumay, dan Direktur Eksekutif Indonesia Parliament Center (IPC) Sulistio. Ronald Rofiandri mengatakan, sebenarnya ada konsensus politik awal di parlemen bahwa semua paket RUU politik dibahas dan dituntaskan pada 2010. Tentu saja harapannya adalah persiapan penyelenggaraan pemilu mendapatkan waktu yang lebih lapang. "Rupanya, konsensus ini tidak dipahami dengan baik oleh komisi II dan baleg," sindirnya.

Menurut Ronald, untuk mengatasi kebuntuan itu, jalan lain di luar voting masih bisa ditempuh. Solusinya, panja komisi II mengakomodasi rumusan alternatif di dalam draf RUU Penyelenggara Pemilu untuk materi-materi yang belum disepakati. Dia menyarankan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terus memaksakan pembulatan konsep di panja komisi II. "Baleg memang ngotot DPR itu keluarnya harus satu suara. Tapi, fakta politik hari ini sulit untuk itu," ujarnya.

JAKARTA - Pemilu 2014 masih empat tahun lagi. Namun, bayang-bayang akan amburadul seperti Pemilu 2009 sudah mulai muncul. Pemicunya adalah menggantungnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News