RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi

Oleh: Genta Romantika

RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi
Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: diambil dari psiid

jpnn.com - Korupsi memiliki dampak yang merusak bagi suatu negara dan masyarakatnya. Praktik koruptif dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk pelayanan publik, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Korupsi memiliki pengaruh buruk terhadap demokrasi terutama karena ia dapat merusak kepercayaan antara pemerintah dan masyarakatnya.

International Monetary Fund (IMF) misalnya, telah mengidentifikasi bahwa tingkat korupsi yang tinggi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Transparency International juga menekankan bahwa korupsi menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi akses terhadap layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, serta merusak moralitas sosial.

Korupsi secara nyata dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi dalam sektor publik, dan mengakibatkan kerugian dalam pengelolaan sumber daya.

Studi empiris oleh berbagai lembaga riset menunjukkan bagaimana korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara dan menghasilkan kesenjangan sosial yang lebih besar.

Terkait urgensi RUU perampasan aset dan RUU pembuktian terbalik, terdapat teori dan pandangan yang bisa mendukung. Pertama, Teori Agensi yang mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara pemerintah dan rakyat.

Kedua, Teori Deterrence yang menekankan pentingnya hukuman yang tegas dan efektif untuk mencegah perilaku koruptif.

PSI di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, sebagai partai yang selama ini gencar menyuarakan prinsip integritas dan anti-korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News