RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP

RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
Persoalan lain yang diungkit adalah RUU PT tersebut terkesan melepaskan pemerintah dari tanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi yang dikelola swasta. Suyatno masih menemukan kata "dapat" dalam pasal yang mengatur ketentuan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta. "Kata itu bisa membuat pemerintah seenaknya sendiri," katanya. Padahal, menurut dia pemerintah wajib membiayai pendidikan swasta.

Menyikapi persoalan tersebut, Sekertaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Harris Iskandar membantahnya. Menurutnya, tidak benar jika RUU PT itu hanya mendukung perguruan tinggi negeri daripada swasta. "Jika memang ada kekurangan itu masih bisa dikembangkan. Kan masih dalam proses pembahasan," kata dia.

Pihaknya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi X DPR masih tetap menampung suara dari pihak-pihak lain terkait RUU PT. Dalam pertemuan selanjutnya, akan ditampung aspirasi-aspirasi baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Harris tidak ingin RUU PT dicap sebagai renkarnasi UU BHP yang sudah ditolah Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU PT ini jauh lebih dinamis," ucap dia.

Pemerintah menurut Harris, masih tetap campur tangan dalam pelaksanaan pendidikan tinggi swasta. "Pemerintah tetap membayar tunjangan profesi guru dan dosen swasta," kata dia. Terkait kekhawatiran komersialisasi pendidikan tinggi yang muncul di UU BHP, Harris menjelaskan tidak bakal muncul lagi di RUU PT ini. (wan)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News