RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
Sabtu, 26 Februari 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Sebab, sebagian besar butir pasal dalam RUU PT tersebut mengatur tata kelola kampus. Tingginya muatan tata kelola kampus dibanding peningkatan daya saing kualitas pendidikan, disebut Suyatno bisa mematikan perguruan tinggi swasta. Potensi tersebut sangat ia sayangkan. Sebab, jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia jumlahnya mencapai 150 unit lebih. Sementara perguruan tinggi negeri jumlahnya berkisar di angka 85 unit.
Kekhawatiran bakal muncul UU BHP dalam bentuk baru tersebut, dikhawatirkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTS) Wilayah III Suyatno. Menurutnya, jika RUU PT tersebut digedok dewan menjadi UU PT, pendidikan di perguruan tinggi hanya disibukkan dengan tata kelola kampus. "Porsi aturan peningkatan daya saing kualitas pendidikan melalui pembelajaran yang optimal, masih kurang," tandasnya.
Pria yang sekaligus menjadi rector Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu menjelaskan, RUU tersebut belum mewakili kampus dalam hal pengembangan pendidikan. "Selain itu juga tidak memiliki spirit untuk meningkatkan daya saing," kata dia. Menurut Suyatno, 82 pasal yang ada dalam RUU PT harus dikaji ulang.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta