MRPTNI Bantah Tolak Permendiknas Pemilihan Rektor
Kamis, 24 Februari 2011 – 21:41 WIB
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Pemerintah. Menurutnya, Permendiknas sudah mengakomodir kepentingan civitas akademika sehingga perlu didukung. “Adanya pembagian persentase suara tersebut sudah sangat jelas bahwa tidak mungkin ada hak veto dari Meteri Jadi dengan persentase itu, tidak mungkin ada hak veto dari Mendiknas,” jelas Musliar.
“Jika kami ingin menolak pemberlakukan Permendiknas, pastinya akan kami tegaskan ada implementasi atas permendiknas tersebut,” ungkap Musliar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Musliar menilai, Permendiknas mengenai pemilihan rektor tersebut sudah mengakomodasi seluruh kepentingan civitas akademika. Kata dia, hal itu dibuktikan dengan adanya persentase pembagian kewenangan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta