MRPTNI Bantah Tolak Permendiknas Pemilihan Rektor
Kamis, 24 Februari 2011 – 21:41 WIB

MRPTNI Bantah Tolak Permendiknas Pemilihan Rektor
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Pemerintah. Menurutnya, Permendiknas sudah mengakomodir kepentingan civitas akademika sehingga perlu didukung. “Adanya pembagian persentase suara tersebut sudah sangat jelas bahwa tidak mungkin ada hak veto dari Meteri Jadi dengan persentase itu, tidak mungkin ada hak veto dari Mendiknas,” jelas Musliar.
“Jika kami ingin menolak pemberlakukan Permendiknas, pastinya akan kami tegaskan ada implementasi atas permendiknas tersebut,” ungkap Musliar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Musliar menilai, Permendiknas mengenai pemilihan rektor tersebut sudah mengakomodasi seluruh kepentingan civitas akademika. Kata dia, hal itu dibuktikan dengan adanya persentase pembagian kewenangan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Lulusan Prodi Arsitektur President University Diterima Bekerja Sebelum Lulus, Dijamin
- Prof. Adnan Hamid Resmi Pimpin Universitas Pancasila
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB