RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jeli Melihat Perkembangan ITE Dunia

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jeli Melihat Perkembangan ITE Dunia
Syaifullah Tamliha. Foto: Ricardo/JPNN.com

Akibatnya, kata Christina, peristiwa-peristiwa berkaitan dengan kebocoran, penyalahgunaan, jual beli data terus berulang terjadi.

"Menangkap keresahan itu, maka kami di Komisi I DPR sepakat kalau RUU (PDP) ini sudah urgen sifatnya. Ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, yang targetnya harus diselesaikan di Oktober ini," kata dia dalam diskusi tersebut.

Menurut Christina, Komisi I DPR sudah melakukan rapat maraton dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, masyarakat sipil untuk memberikan masukan-masukan terkait RUU PDP.

"Jadi, sepertinya sejauh ini pemahamannya sama, Indonesia membutuhkan legislasi primer terkait perlindungan data," kata politikus Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali bicara pentingnya perlindungan data pribadi.

Menurut Sukamta, data pribadi adalah kekayaan baru dan menjadi properti seperti kendaraan dan rumah. Namun, dia menyayangkan perlindungan data pribadi masyarakat belumlah memadai.

"Walaupun kita punya 32 undang-undang dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, tetapi secara komprehensif yang mengatur ini belum cukup," kata Sukamta dalam diskusi itu.

Menurut Sukamta, peristiwa pembocoran data sudah sering terjadi. Dia menjelaskan Digital Forensic Indonesia (DFI) pernah merilis ada 7,5 miliar kebocoran data global selama 15 tahun.

RUU PDP harus melihat dengan jeli pesatnya perkembangan ITE dunia masa depan. Jangan sampai UU direvisi berkali-kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News