RUU Pilkada Bakal Disahkan Bulan Depan

RUU Pilkada Bakal Disahkan Bulan Depan
RUU Pilkada Bakal Disahkan Bulan Depan

Ia menambahkan, pada tahun 2020 akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk Pilkada 2018 masa jabatan kepala daerah hanya dua tahun, sehingga tak dihitung satu periode.

"Namun, mereka bisa running (maju) lagi untuk lima tahun berikutnya pada Pilkada tahun 2020 itu, artinya ada  konpensasi,” katanya.

Menyinggung isu pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, Djohermansjah menegaskan jika saat ini ada 331 kepala daerah dari 534 yang tersangkut kasus hukum.

"Mereka yang berkasus itu merupakan dampak dari ongkos Pilkada yang begitu mahal akibat mekanisme pemilihan langsung. Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar kepala daerah dipilih DPRD. Tapi, kalau DPR memutuskan sebaliknya, pemerintah tetap akan mengikuti," pungkas Djohermansjah. (ind)


JAKARTA - Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja optimistis jika RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News