RUU Pilpres akan Divoting?
Senin, 13 Oktober 2008 – 21:48 WIB
Lebih lanjut Hakam menjelaskan, awalnya PAN mengusulkan syarat dukungan 2,5 persen. Pertimbangannya, dalam tahap perkembangan di Pansus RUU Pilpres tentunya PAN menaikkan prosesntase syarat perolehan kursi di Pemilu Legislatif. "Seharusnya mereka yang mengusulkan 30 persen kursi yang menurunkannya usulannya," tandasnya.
Baca Juga:
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PD, Ahmad Mubarok. Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan syarat seperti dalam UU Pilpres yang lama. "Sulit untuk mencapai kesepakatan jika PG dan PDIP menaikkan syarat menjadi di atas 15 persen kursi. Tapi kita lihat perkembangan nanti seperti apa," ucapnya,
Sementara Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB memutuskan syarat perolehan kursi bagi parpol pengusung capres antara 20 hingga 30 persen. Karenanya, angak 20 persen merupakan angka yang realistis. "Dengan begitu bisa dipertemukan adanya kompromi," katanya.
Kompromi, lanjut Muhaimin, juga untuk menghindari voting dalam pengambilan keputusan atas RUU Pilpres. "Kalaupun harus dilakukan voting, PKB kemungkinan memilih di atas 15 persen kursi," tandasnya.
JAKARTA – Pembahasan Pansus RUU Pilpres tentang prosentase perolehan kursi parpol di DPR sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahana di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
- MDI Tugaskan Ribuan Kader untuk Perkenalkan Sosok Zaki sebagai Bacagub Jakarta
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos