RUU Pilpres akan Divoting?
Senin, 13 Oktober 2008 – 21:48 WIB

RUU Pilpres akan Divoting?
Lebih lanjut Hakam menjelaskan, awalnya PAN mengusulkan syarat dukungan 2,5 persen. Pertimbangannya, dalam tahap perkembangan di Pansus RUU Pilpres tentunya PAN menaikkan prosesntase syarat perolehan kursi di Pemilu Legislatif. "Seharusnya mereka yang mengusulkan 30 persen kursi yang menurunkannya usulannya," tandasnya.
Baca Juga:
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PD, Ahmad Mubarok. Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan syarat seperti dalam UU Pilpres yang lama. "Sulit untuk mencapai kesepakatan jika PG dan PDIP menaikkan syarat menjadi di atas 15 persen kursi. Tapi kita lihat perkembangan nanti seperti apa," ucapnya,
Sementara Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB memutuskan syarat perolehan kursi bagi parpol pengusung capres antara 20 hingga 30 persen. Karenanya, angak 20 persen merupakan angka yang realistis. "Dengan begitu bisa dipertemukan adanya kompromi," katanya.
Kompromi, lanjut Muhaimin, juga untuk menghindari voting dalam pengambilan keputusan atas RUU Pilpres. "Kalaupun harus dilakukan voting, PKB kemungkinan memilih di atas 15 persen kursi," tandasnya.
JAKARTA – Pembahasan Pansus RUU Pilpres tentang prosentase perolehan kursi parpol di DPR sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen