RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk
Rabu, 11 April 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin berharap Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini dapat menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Dia menilai, banyak pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan UU lainnya dan mengancam kedaulatan bangsa.
"Saya melihat RUU itu masih banyak yang harus diperbaiki atau disempurnakan dulu. Sehingga saya berharap pembahasan RUU PKS dapat dilanjutkan kembali dalam masa persidangan depan, atau setelah masa reses yang mulai berlangsung pekan depan," beber Tubagus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Menurutnya, RUU PKS ini perlu disempurnakan lagi karena ada pasal-pasal dalam RUU ini yang semangatnya dapat mengancam kedaulatan NKRI. "Misalnya, dalam menyelesaikan konflik, kenapa harus melibatkan asing. Untuk apa sih? Apakah bangsa ini tidak mampu lagi. Kan gitu! Jadi ini kan justru memberi pintu masuk asing campur tangan urusan internal dalam negeri. Kalau memang dalam negeri ada masalah, ya kita selesaikan sendiri. Kenapa asing mesti terlibat," papar politisi PDIP ini.
Hal lainnya yang masih belum pas, kata Hasanuddin, menyangkut pengerahan TNI dalam mengatasi konflik sosial di tingkat provinsi, kabupaten/kota, yang dapat digerakkan oleh kepala daerah setempat.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin berharap Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini dapat menunda pengesahan RUU Penanganan
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI