RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Partai NasDem Kecewa

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Partai NasDem Kecewa
Partai NasDem. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem DPR menyayangkan hasil keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Nasdem Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7).

Dia mengatakan Fraksi Partai Nasdem mempertimbangkan beberapa hal terkait urgensi RUU PKS. Pertama, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat.

Ia menyebut data Komisi Nasional Perempuan pada 2019 menunjukkan ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga merilis data kekerasan terhadap anak 2019 menunjukkan korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 perempuan dan 52 laki-laki.

“Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 dari Bulan Maret sampai Bulan Mei 2020,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Lisda, mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan yang komperhensif tentang sembilan jenis kejahatan.

Yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual, sebagai tindak pidana dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan,” ungkap Lisda.

Fraksi Partai Nasdem DPR menyayangkan hasil keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News