RUU PKS Instrumen Tepat Menghadapi Darurat Kekerasan Seksual
Jumat, 22 Januari 2021 – 16:50 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI.
"Kita perlu landasan hukum yang komprehensif agar dapat menjadi pedoman dalam menangani persoalan (kasus) kekerasan seksual, terutama keberpihakan kepada hak-hak korban," tutup mantan wakil gubernur Bengkulu itu. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
RUU PKS sangat penting untuk disahkan menjadi UU. Sebab, UU yang ada tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952