RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:26 WIB

RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Adapun pasal-pasal yang masih belum disepakati itu antara lain karena FPDIP - FPDS bersikukuh agar kata 'gerak tubuh' dikeluarkan dari definisi tentang pornoaksi. Sementara soal pasal 4 masih mengundang perdebatan, khususnya terkait ranah publik dan ranah privat dari orang yang memproduksi ataupun membuat pornografi.
Baca Juga:
Sementara beberapa pasal yang dibawa ke forum lobi antara terkait soal sanksi pidana berat, sedang, dan ringan. FPDIP mengusulkan agar korban pornografi yang terpaksa menjual dirinya tak terkena pidana berat. (ara)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi terus melakukan rapat secara marathon agar RUU tersebut dapat segera akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi