RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB

RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, RUU ini akan secara rinci menyebut soal hak dan kewajiban pekerja. Termasuk libur mingguan dan hak yang bisa didapatkan tentang keterampilan dan hal lainnya.
"Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, itu juga diatur dalam RUU ini. Sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum bagi kedua belah pihak," pungkas Paula. (ian/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana