RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, RUU ini akan secara rinci menyebut soal hak dan kewajiban pekerja. Termasuk libur mingguan dan hak yang bisa didapatkan tentang keterampilan dan hal lainnya.
"Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, itu juga diatur dalam RUU ini. Sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum bagi kedua belah pihak," pungkas Paula. (ian/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi