RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan
Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Paula Sinjal, RUU ini mengatur tentang gaji, jenis pekerjaan hingga rekrutmen pembantu rumah tangga.
"RUU ini disusun agar bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkap aktifis perempuan asal Sulut ini, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/7).
Baca Juga:
Ia mengatakan, RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan panitia kerja sudah menggelar uji publik. "Hal ini (RUU PRT) sangat diperlukan untuk menjaga hubungan majikan dan pembantu agar tetap dalam koridor yang sebenarnya tanpa menghilangkan kedekatan hubungan emosional manusiawi yang saling membutuhkan," bebernya.
Lanjut Paula, dengan adanya RUU ini, akan mampu membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang sudah terjadi di negara-negara yang berkembang yang telah memberlakukan undang-undang ini. "Karena pembantu merasa aman dan nyaman serta terlindungi walaupun bekerja sebagai pembantu," katanya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan