RUU SDA Sebaiknya Difokuskan Membuat PDAM Lebih Sehat

“Jadi, karena fungsi PDAM terseok-seok, rugi terus sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal, terus yang disalahkan AMDK (air minum dalam kemasan),” kata Faisal.
Dia tidak menampik ada kasus AMDK mengambil air dengan cara tidak benar di sebuah daerah. Menurut dia, perusahaan harus ditindak.
“Namun, AMDK itu tidak sembarangan mengelola air tanahnya. Ada izinnya dari Kementerian ESDM dan itu sangat ketat,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, setiap kabupaten atau kota ingin memiliki PDAM. Padahal, daerah itu tidak memliki sumber air.
Menurut dia, harus ada perubahan model bisnis dengan cara sinergi anta daerah yang memiliki air baku dan yang mempunyai potensi konsumen banyak.
”Kalau itu digabung, ongkos produksi akan semakin sedikit,” tutur Faisal.
Di sisi lain, menurut Faisal, jika AMDK dimasukkan dalam UU, itu bisa menjadi preseden buruk.
“Berapa ribu produk nanti yang akan dibahas? Menurut saya, cukup prinsip-prinsip dasar saja agar tidak kaku. AMDK itu pakai peraturan yang sudah ada saat ini saja,” ujar Faisal. (jpnn)
yang perlu dibahas dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) adalah bagaimana membuat perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi lebih sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri