RUU Sisdiknas Mengebiri Hak Guru & Dosen, PGRI Ajukan 5 Tuntutan
Minggu, 28 Agustus 2022 – 23:54 WIB

PGRI mengajukan 5 tuntutan terkait RUU Sisdiknas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional tahun 2022 oleh pemerintah. (esy/jpnn)
RUU Sisdiknas dinilai mengebiri hak guru dan dosen. PGRI pun protes keras dan mengajukan 5 tuntutan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu