RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Berpihak kepada Petani Kecil

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini.
Budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Substansi Pupuk, Pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini,” tegas Agung.
Selain itu menurut Agung, Rancangan Undang-Undang ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Menurutnya, RUU ini akan semakin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru.
“Menurut saya RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani,” jelas Arif.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.
“Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian. perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai. Dengan RUU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri,” jelas Nana.(jpnn)
Rancangan Undang-Undang ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH