Saan Mustopa: Sirekap bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum, bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu. Saan menegaskan bahwa Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.
"Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu.
Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding, maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," ungkap Saan.
Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya.
Terkait PKPU tentang aplikasi itu, masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Saan Mustopa mengatakan bahwa Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa