KPU Mending Menyiapkan Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting

KPU Mending Menyiapkan Sirekap Daripada Memikirkan E-Voting
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik menyiapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) daripada menghabiskan waktu memikirkan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Menurut Titi, menyiapkan Sirekap lebih realistis daripada memikirkan e-voting.

"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," ujar Titi Anggraini di Semarang, Minggu (22/8).

Titi mengingatkan bahwa UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dia juga menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada)Pasal 85 Ayat (1).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 juga menyebut bahwa frasa 'mencoblos' untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunak.

Titi menilai lebih baik KPU menyiapkan Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan E-Voting.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News