Saat Dibekuk BNN, Anggota DPRD Langkat Sedang Sosialisasi

Saat Dibekuk BNN, Anggota DPRD Langkat Sedang Sosialisasi
Barang bukti ekstasi yang disita BNN dari penangkapan anggota DPRD Langkat. Foto: Istimewa

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap salah satu anggota DPRD Langkat Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Ibrahim sedang melakukan sosialisasi pencalegan dirinya ke warga. Pasalnya, Ibrahim kembali maju sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat periode 2019-2024.

"Jadi, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung. Dia bersama dengan beberapa pendampingnya," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8).

Bahkan, Ibrahim sempat menduga petugas BNN adalah perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, setelah dijelaskan, akhirnya Ibrahim diamankan.

"Di kantong yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Langkat," tutur Arman.

Sebelumnya diketahui, anggota BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dari pengungkapan, ada enam orang yang dibekuk.

Mereka adalah, Ibrahim alias Hongkong, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.

Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000, dan telepon genggam. (cuy/jpnn)


Ibrahim sempat menduga petugas BNN adalah perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News