Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Dibekuk BNN

Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Dibekuk BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LANGKAT - Tim gabungan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) bersama aparat kepolisian membekuk salah satu anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim Hasan atas kasus dugaan peredaran narkoba.

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Selain Ibrahim, petugas juga membekuk lima orang yang diduga membantu peredaran narkoba. Mereka adalah Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko, dan Amat.

“Ditangkap kemarin (19/8) di Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).

Dalam penangkapan itu, BNN dibantu tim Bea Cukai dan TNI AL Langsa, Aceh.

Mantan Diresnarkona Polda Metro Jaya ini menerangkan, penangkapan ini adalah pengembangan dari masyarakat soal adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.

Dari hasil operasi itu, petugas menyita kapal bersama tiga karung goni berisikan narkoba beserta anak buah kapal yang ada di perairan Selat Malaka.

Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Susu, yang diduga sebagai pemilik narkoba.

Oknum anggota DPRD diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News