Saat Dirut PT Summarecon Mengacir ke Mobil Mewahnya Seusai Jadi Saksi di KPK

Saat Dirut PT Summarecon Mengacir ke Mobil Mewahnya Seusai Jadi Saksi di KPK
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi mengacir menuju kendaraannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi mengacir menuju kendaraannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adrianto memilih menghindari awak media mengenai hasil pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Pengembangan apartemen itu digarap PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung.

Adrianto ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Di lobi KPK, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, berjalan cepat hingga berlari menuju kendaraan itu depan gedung.

Dia lalu menaiki mobil SUV Jeep bernopol B 1209 ADA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi ogah memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News