Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada penyelenggara negara agar perizinan mengenai bangunan berjalan mulus.
KPK mendalami hal itu melalui petinggi PT Summarecon Agung, yakni Head of Finance Regional 8 Amita Kusumawaty, Staf Finance Marcella Devita, Direktur Bussines and Property Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
KPK juga memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Keterangan para petinggi Summarecon Agung itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono yang kini menyandang status tersangka KPK.
KPK sedang menyidiki kasus suap izin mendirikan apartemen yang dibangun PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nasihono.
KPK menduga ada kucuran dana dari PT Summarecon Agung sebagai pelicin mempermudah izin pembangunan.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta