Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada penyelenggara negara agar perizinan mengenai bangunan berjalan mulus.
KPK mendalami hal itu melalui petinggi PT Summarecon Agung, yakni Head of Finance Regional 8 Amita Kusumawaty, Staf Finance Marcella Devita, Direktur Bussines and Property Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
KPK juga memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Keterangan para petinggi Summarecon Agung itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono yang kini menyandang status tersangka KPK.
KPK sedang menyidiki kasus suap izin mendirikan apartemen yang dibangun PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.
KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nasihono.
KPK menduga ada kucuran dana dari PT Summarecon Agung sebagai pelicin mempermudah izin pembangunan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia