Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus

Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga PT Summarecon Agung memberikan suap untuk memuluskan sejumlah perizinan di Kota Yogyakarta. Ilustrasi Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada penyelenggara negara agar perizinan mengenai bangunan berjalan mulus.

KPK mendalami hal itu melalui petinggi PT Summarecon Agung, yakni Head of Finance Regional 8 Amita Kusumawaty, Staf Finance Marcella Devita, Direktur Bussines and Property Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

KPK juga memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Keterangan para petinggi Summarecon Agung itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono yang kini menyandang status tersangka KPK.

KPK sedang menyidiki kasus suap izin mendirikan apartemen yang dibangun PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.

KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nasihono.

KPK menduga ada kucuran dana dari PT Summarecon Agung sebagai pelicin mempermudah izin pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News