Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
Sekitar 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mengatasnamakan PT JOP.
Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. (tan/jpnn)
KPK menduga ada kucuran dana dari PT Summarecon Agung sebagai pelicin mempermudah izin pembangunan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono